Pohuwato

Evaluasi Aturan Tempat Keramaian

230
×

Evaluasi Aturan Tempat Keramaian

Sebarkan artikel ini
Otan Mamu

KELUHAN masyarakat akan keberadaan tempat keramaian umum atau cafe yang beroperasi di dekat fasilitas umum seperti sekolah, masjid, puskesmas, dan sebagainya.

Seperti yang didapati jajaran Komisi I DPRD Pohuwato, dalam kunjungan lapangannya ke kecamatan Randangan, belum lama ini, akan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sejauh mana penerapan aturan, berupa Perda ketertiban pada tempat-tempat keramaian.

“Karena, dari pengamatan kami (Komisi I), dengan adanya tempat keramaian atau cafe yang berdekatan dengan fasilitas umum, seperti sekolah di kecamatan Randangan itu, berarti tidak berlaku efektif Perda yang sudah ada, dan mengatur keberadaan tempat keramaian umum itu. Iya kan?” ungkap anggota Komisi I DPRD Pohuwato, Otan Mamu.

Untuk itu, dari temuan dilapangan ini, Otan mengharapkan perlu dilakukannya evaluasi akan keberadaan Perda-nya.

“Karena, bukan tidak mungkin, selain di Randangan, diduga ada juga tempat-tempat keramaian umum atau cafe-cafe, yang berdekatan dengan fasilitas umum. Yang dalam Perda-nya sendiri, itu diatur sekian jarak harus berjauhan,” terang politisi PKS ini. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *