Kota Gorontalo

Upah Guru Ngaji dan Imam Masjid Harus Diperhatikan

247
×

Upah Guru Ngaji dan Imam Masjid Harus Diperhatikan

Sebarkan artikel ini
Darmawan Duming

DEKOT (RAGORO)- Wakil ketua komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, kaitannya dengan mekanisme pembayaran insentif dari pada para guru ngaji, imam masjid serta lain lain sebagainya sebelum dilaksanakannya permendagri nomor 77 pembayaran upah tersebut masih terfokus di bagian Kesra pemerintah Kota Gorontalo, sehingganya terjadi pembayaran maka hal itu dilakukan secara serentak disembilan kecamatan yang ada di Kota Gorontalo.

” Akan tetapi karena adanya Permendagri nomor 77, maka hal ini sudah didelegasikan pihak kecamatan. Sehingga pihak kecamatan memiliki inovasi dan strategi masing-masing.

Untuk itu ada yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan juni, ada juga bulan mei,serta ada juga yang dibayarkan pertriulan, sehingganya ini yang pernah menjadi sorotan dari DPRD Kota Gorontalo.” kata Darmawan, sembari menambahkan pihaknya mempersilahkan kepada setiap kecamatan untuk bisa berinovasi, akan tetapi persoalan tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian serius bagi pemerintah kecamatan.(Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *