DEKOT (RAGORO)- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program kepala daerah yang memuat tujuan, saran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka lima tahun yang tentunya disusun degnan perpedoman pada RPJMD dan RPJMN.”
Kami berpendapat keberhasilan pelaksanaan RPJMD Kota Gorontalo tergantung pada komitmen bersama antara penyelenggarah pemerintahan daerah dengan seluruh stake holder pembangunan di Kota Gorontalo.
Maka tentu terkait dengan Ranperda perubahan RPJMD Kota Gorontalo tahun 2019-2024 dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, seperti bencana, Krisis Ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional serta hasul pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penysusnan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan daerah.”Kata Irwan.
Disamping itu Irwan menjelaskan wabah pandemi covid-19 sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini telah memberikan dampak negatif pada aktifitas sosial, ekonomi dan pembangunan daerah, sehingga sangat berpengaruh terhadap pencapaian terget indikator makro pembangunan serta proyeksi kapasitas fiskal daerah yang direncanakan dalam RPJMD Kota Gorontalo.(Fah)