KotagorOpening

Pemerintah Harus Lebih Meningkatkan Koordinasi dan Konsultasi

193
×

Pemerintah Harus Lebih Meningkatkan Koordinasi dan Konsultasi

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Kota Gorontalo, ketika melaksanakan rapat kerja terkait dengan mekanisme pembayaran insenti para guru ngaji, imam Masjid, guru madrasa dan perangkat ada di Kota Gorontalo, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian imam masjid di Kota Gorontalo.(Foto Humas)

DEKOT (RAGORO)- Wakil ketua komisi C DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming menjelaskan pihaknya di Komisi A telah melaksanakan rapat kerja terkait dengan mekanisme pembayaran insenti para guru ngaji, imam Masjid, guru madrasa dan perangkat ada di Kota Gorontalo, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian imam masjid di Kota Gorontalo.

Rapat digelar diruang rapat II DPRD, yang dihadiri oleh unsur pemerintah Kota Gorontalo, serta para camat yang ada di Kota Gorontalo. Sesuai dengan permendagri 77 maka mulai tahun 2020 itu Pendelegasian tugas sudah ada ditiap kecamatan, yang tentu kaitanya dengan mekanisme pembayaran jasa dari pada para guru ngaji, Imam Masjid maupun pengangkatan dan pemberhentian.

“Kemarin beredar bahwa terkait dengan pemberhentian dari para guru ngaji itu serta para imam masjit.

Hal ini sudah menjadi satu sorotan bagi DPRD sehingga kami melaksanakan rapat kerja ini. Setelah kami konformasi dengan pihak kecamatan maka informasi tersebut belum ada kejelasannya. karena dari tahun 2020 sampai dengan 2021 tidak ada yang namanya pergantian terkecuali yang sudah meninggal dunia.” kata Darmawan.

Disamping itu, dalam kesimpulan rapat tersebut, Darmawan menyarankan kepada bagian kesra pemerintah Kota Gorontalo untuk lebih berkoordinasi dan berkonsultasi lagi didalam hal menverifikasi terkait dengan nama-nama baik imam masjid maupun guru ngaji.

” Hal ini perlu dilakukan agar supaya tidak ada polomik ditingkat bawah. Kemudian kami juga meminta agar jangan ada yang menerima insentif dobol, sehingga hal itu juga memerlukan kerja sama serta transparansi terkait dengan arus dari pada kinerja baik dari tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan maupun dari pemerintah Kota.”jelasnya.(Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *