PERATURAN-peraturan daerah (Perda) yang sudah bergulir di kabupaten Pohuwato, diinginkan oleh anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) di DPRD Pohuwato, Otan Mamu, agar perlu dilakukan evaluasi-nya secara berkala, atau rutin 6 bulan hingga setahun sekali.
Mengingat, ada penerapan perda-perda dilapangan yang dinilai belum efektif pemberlakuannya, dan ditaati masyarakat.
Seperti salah satu Perda di Pohuwato, yang mengatur tentang ketertiban dan keramaian di tempat-tempat umum.
Dimana, dari kunjungan lapangan yang dilakoni oleh Komisi I DPRD di kecamatan Randangan, beberapa waktu lalu, terungkap ada keluhan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan tempat-tempat keramaian seperti cafe, itu berdekatan dengan fasilitas umum, seperti sekolah, masjid, atau puskesmas. Yang notabene di Perda sendiri, diatur sekian jarak baru dibolehkan keberadaan dan operasionalnya.
“Olehnya, kami mengharapkan, agar bersama kita (pemerintah dan masyarakat), mari mentaati perda-perda yang sudah ada.
Seperti aturan perda ketertiban umum itu, yang melarang keberadan dan aktivitas tempat keramaian umum, tidak berdekatan dengan fasilitas umum, seperti sekolah, masjid, atau puskesmas,” himbau politisi PKS ini. (ayi)