MANADO (RG) – Jajaran DPRD Kabupaten Pohuwato, mengikuti kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Pohuwato tahun 2021, di Manado-Sulawesi Utara.
Dengan menghadirkan para narasumber dari kementerian terkait di pemerintah pusat.
Sebagai bentuk pelaksanaan perencanaan dan pelanggaran serta Implementasi dari Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU nomor 9 tahun 2015, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dimana, pasal 274 mengatur, upaya memenuhi kebutuhan informasi perencanaan pembangunan daerah, informasi keuangan daerah serta informasi lainnya.
Dimana, perencanaan pembangunan daerah merupakan pekerjaan yang sangat penting, untuk tujuan ke depan, pembangunan di daerah, antara pemerintah eksekutif dan legislatif DPRD.
Yang diharapkan tindaklanjutnya di tingkat daerah, dengan mengakomodir terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD tersebut.
Menjadi landasan implementatip pelaksanaan sinkronisasi pembangunan dan penganggaran pembangunan daerah.
Karena, dokumen RKPD dan APBD merupakan dokumen anggaran yang saling berkaitan. Yang membutuhkan sinkronisasi antara dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (ayi)