DEKAB (RG) – Dukungan akan pembebasan lahan di kelanjutan pembangunan irigasi Randangan, Senin (2/8) kemarin, ditindaklanjuti oleh jajaran Komisi Gabungan di DPRD kabupaten (Dekab) Pohuwato, dengan melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait dilingkup Pemkab Pohuwato.
Yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Dekab Pohuwato, Beni Nento.
Dari rapat gabungan komisi itu, terungkap bahwa belum rampungnya pembebasan lahan di sejumlah kawasan dari terusan Daerah Aliran Sungai (DAS) irigasi Randangan itu, salah satunya dikarenakan belum adanya kesesuaian harga atas nilai atau objek tanah masyarakat yang akan diganti rugi.
Padahal, sudah ada penilaian yang dilakukan tim appraisal. “Olehnya, kami (DPRD) berharap, ada saling koordinasi antar lintas instansi, hingga pendekatan persuasif kepada masyarakat, atas ganti rugi pembebasan lahan di DAS irigasi Randangan tersebut,” harap Beni Nento dan anggota Komisi I DPRD, Otan Mamu, senada.
DITITIP DI PENGADILAN
Dari perkembangannya sendiri, terungkap bahwa uang akan ganti rugi pembebasan lahan itu, sudah dititip di lembaga peradilan. Sehingga, begitu masyarakat menyetujui harga atas lahan atau tanahnya yang akan dibebaskan, tinggal dibayarkan. (ayi)