- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Iwan Karim
GORONTALO (RG.COM)— Penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) UID Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo)
dengan PT Gorontalo Sejahtera Mining berlangsung Kamis, (24/8/2023) kemarin di ruang Paiton Kantor PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Utama PT. GSM, Boyke Purbaya Abidin dengan General Manager PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi Suluttenggo, Johannes Avilla Ari Dartomo.
Penandantangan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan daya 36.000.000 VA ini disaksikan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Selaku pemerintah daerah, Bupati Saipul Mbuinga menyambut baik kerja sama antara PT.GSM dengan PT.PLN.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian antara PT.GSM selaku pengguna dan PT.PLN sebagai penyedia layanan.
Maka kemitraan ini menjadi bukti bahwa progres percepatan operasional tambang terus dipacu pekerjaannya.
Kata Saipul Mbuinga, pemerintah dan masyarakat menaruh harapan agar kegiatan pertambangan melalui Pani Gold Projec segera terealisasi, mengigat kontribusinya sangat besar bagi perputaran ekonomi di Kabupaten Pohuwato.
Demikian halnya harapan kepada PT.PLN sebagai penyedia tenaga listrik, di mana salah satu pembangkit terbesar di sulawesi lokasinya berada di Kabupaten Pohuwato yakni PLTG Maleo yang diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.
Dengan keberadaan pembangkit bisa erkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Pohuwato melalui layanan kebutuhan listrik bagi masyarakat.
Termasuk partisipasinya program sosial perusahaan atau CSR membantu menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Diketahui, pelanggan PT. GSM ini merupakan pelanggan tegangan tinggi ke 2 di Kabupaten Pohuwato setelah PT. Biomasa Jaya Abadi PT.(BJA).
Tetapi nomor 1 tertinggi dari pada PT. BJA karena PT. BJA daya terpasang 32,5 MVA dan PT. GSM 36 MVA/
Sehingga diharapkan untuk pajak penerimaan jalan setelah pengoperasian daya besar ini membrikan konytonudo ke Pemda Pohuwato, dan untuk penerangan jalan masyarakat Pohuwato lebih tinggi dari pada PT. BJA yang menyumbang sekitar 133 juta perbulan atau 3% dari jumlah tagihan pemakaian listrik.
Ini sesuai Sesuai Perda Pohuwato Nomor 7 tahun 2011 dan Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.###











