Digimedia Shine Effect
UG

Pansus DPRD Tuntaskan Ranperda Lembaga Adat dengan Tiga Catatan

22
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1,"addons":2,"remove":2,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat di Kabupaten Gorontalo akhirnya memasuki babak akhir. Setelah melalui serangkaian rapat maraton sebanyak lima kali pertemuan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo sukses merampungkan seluruh substansi materi yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Ui, mengungkapkan bahwa dari total 27 pasal yang disiapkan dalam draf awal, fokus pembahasan mengerucut secara intensif pada sembilan pasal utama. Sembilan pasal inilah yang dinilai paling krusial dan menyedot perhatian penuh dari seluruh peserta forum karena bersentuhan langsung dengan tatanan sosial masyarakat.

Dari sembilan pasal tersebut, forum Pansus bersama para pemangku kepentingan berhasil mengidentifikasi dan menyepakati tiga poin koreksi utama. Penyesuaian ini dilakukan secara cermat demi memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, akurat, serta selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Gorontalo.

Poin koreksi pertama yang menjadi sorotan adalah penyesuaian penyebutan falsafah adat yang sakral. Istilah “Kitabullah” dalam narasi populer “Adat bersendi Syara, Syara bersendi Kitabullah” disepakati untuk diubah menjadi “Qur’ani” sehingga berbunyi “Adat bersendi Syara, Syara bersendi Qur’ani”. Perubahan ini dilandasi pertimbangan bahwa istilah Kitabullah memiliki cakupan makna yang merujuk secara umum pada empat kitab suci.

Sementara itu, poin koreksi kedua berfokus pada penataan terminologi musyawarah berskala besar di lingkungan masyarakat adat. Forum sepakat untuk mengeluarkan dan menyesuaikan istilah tersebut dengan mengubahnya menjadi “Musyawarah Adat”, tujuannya agar penyebutan nomenklatur ini menjadi jauh lebih spesifik dan mencerminkan identitas khas Kabupaten Gorontalo.

Menutup rangkaian proses legislasi yang panjang ini, Rivon Ui menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari berbagai unsur peserta forum. Pihaknya berharap Ranperda Lembaga Adat yang telah disempurnakan ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah, matang, serta berwibawa bagi perlindungan budaya daerah.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *