KABGOR – Upaya mendorong kinerja birokrasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Bupati H. Sofyan Puhi dan Wakil Bupati H. Tonny S. Junus menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera mendistribusikan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14.
Langkah strategis ini ditandai dengan kesiapan alokasi dana sebesar Rp6,56 miliar (tepatnya Rp6.567.477.979). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.272 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gorontalo yang telah memenuhi kriteria penerima.
Kepala BPKPD Kabupaten Gorontalo, Endi Triyanto Manyo’e, menyampaikan bahwa penyaluran TPP ke-13 dan ke-14 difokuskan khusus kepada PNS penerima hak. Skema ini tidak mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga pendidik yang sudah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.
Proses pencairan dijadwalkan bergulir mulai minggu pertama Oktober 2026. Jadwal pelaksanaannya mengikuti ketetapan dokumen APBD Perubahan dan DPA Perubahan tahun 2026, serta dilakukan tepat sesudah pembayaran gaji bulanan rutin pegawai.
Penyaluran hak keuangan ASN ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah sekaligus menjadi pemantik semangat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang berintegritas. (*)











