JAKARTA (RGNEWS.COM) – Hakim MK Arsul Sani memberi kuliah terbuka tentang kenegarawanan. Telaknya, kuliah itu mengarah ke dua alamat: Jokowi dan KPU.
Kalau dulu Jokowi ditantang soal ijazah, jawabannya berbelit. Alasan yang menuduh yang harus membuktikan. Kalau dibuka, nanti chaos. Ujungnya, pelapor dipolisikan dengan pasal berlapis.
Beda kelas dengan Arsul Sani.
Saat ijazah doktornya dipersoalkan orang tak jelas, Arsul Sani tidak sembunyi. Ia gelar perkara sendiri di depan publik. Satu jam penuh ia beber kronologi kuliahnya, bukti-bukti, dokumen, dan saksi. Tanpa drama. Bahkan ia tegaskan: saya tidak akan lapor balik.
Itu negarawan. Lapang. Bukan baperan.
Dan Rabu (23/9/2026) semalam , giliran KPU yang dapat pengajian.
Dalam sidang permohonan Denny Indrayana cs soal ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dicecar. Arsul Sani yang menyidang.
Di depan Afifuddin yang juga anak NU, jebolan Tafsir Hadis UIN Syarif Hidayatullah, Arsul Sani mengutip Ali Imran ayat 13: “Sungguh, pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan (mata hati).”
Terjemahan bebasnya: jujur saja, Pak. Jangan main umpet soal ijazah Gibran. Ini soal masa depan Pemilu.
Arsul Sani tahu betul soal UTS Insearch Australia, tempat Gibran diklaim sekolah. Kenapa? Karena dia senior Gibran di sana. Dia pernah kursus Bahasa Inggris di tempat itu juga. Jadi dia tidak sedang bicara dari ruang hampa.
Tak heran jika semalam bintang sidang hanya satu: Arsul Sani.
Saldi Isra tajam, Enny Nurbaningsih kritis, tapi Arsul Sani menggigit. Ia buka bukti, buka pengalaman pribadi, dan buka mata batin KPU yang selama ini seperti menutup mata soal syarat ijazah SMA Wapres.
Pesan Arsul Sani jelas: kalau mau demokrasi beres, berhenti berlindung di balik formalitas. (*)











