KABGOR — Langkah awal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 Kabupaten Gorontalo resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo dalam Rapat Paripurna pada Rabu malam (09/09/2026).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan pilar strategis dalam mekanisme penganggaran daerah. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merancang program kerja operasional.
”Penandatanganan KUA-PPAS 2027 ini adalah fondasi penting. Dokumen ini yang akan menjadi acuan bagi setiap OPD saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menerangkan alur teknis penganggaran daerah. Setelah KUA-PPAS disahkan, seluruh OPD akan memfinalisasi RKA mereka. Tahapan tersebut kemudian melebur menjadi dokumen Rancangan APBD (RAPBD) Induk yang nantinya diserahkan kembali kepada pihak legislatif untuk dibahas secara mendalam.
”Sistematikanya jelas: KUA-PPAS disepakati, lalu penyusunan RKA OPD, dan berlanjut ke RAPBD Induk. Rancangan itulah yang nantinya dialokasikan untuk dibahas bersama DPRD,” terangnya.
Mengenai besaran alokasi dana yang tertera dalam KUA-PPAS, Sofyan menggarisbawahi bahwa batasan plafon tersebut masih bersifat fleksibel dan dinamis seiring bergulirnya proses evaluasi.
”Angka dalam KUA-PPAS masih merupakan batas estimasi awal. Penyesuaian masih sangat dimungkinkan, baik saat penginputan di tingkat RKA maupun sewaktu pembahasan final bersama DPRD,” tutupnya. (*)











