Harlah ke-81 Kejaksaan RI. SJD Kabgor Dorong Peran Kejaksaan Mengawal Tata Kelola Desa Yang Maksimal

19
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR — Peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen penting untuk mempertegas komitmen penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Di tingkat daerah, organisasi DPC Srikandi Jaga Desa Kabupaten Gorontalo mendorong Kejaksaan RI untuk terus memperkuat pendampingan hukum di wilayah pedesaan.

​Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi, menyampaikan bahwa peran aparat penegak hukum kini tidak terbatas pada tindakan penindakan, melainkan juga pencegahan dan edukasi regulasi.

​Penguatan Edukasi Hukum Desa diharapkan, sebab Besarnya dana dan wewenang yang dikelola pemerintah desa membutuhkan pemahaman regulasi yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.

​Tidak hanya itu, Kejaksaan diharapkan hadir memberikan panduan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya, sekaligus memberikan pemahaman hak-kewajiban bagi warga desa.

​Pengawasan Partisipatif juga dibutuhkan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menjaga agar pembangunan tepat sasaran.

Ketua ​Srikandi Jaga Desa ini menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menciptakan tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *