GORUT (RGNEWS.COM) – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan kritik keras kepada Kantor Imigrasi dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (24/02/2026).
Ia menyoroti temuan dua warga negara asing di PT Gorontalo Panel Lestari yang disebut berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
Hamzah mengatakan ia telah melihat surat teguran imigrasi kepada perusahaan tersebut yang mengonfirmasi pelanggaran izin oleh dua WNA di lingkungan konsesi hutan tanaman industri itu.
“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” kata dia dalam rapat.
Menurut Hamzah, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia mengungkit kejadian 2014 saat enam WNA ditemukan di PLTU Tomilito namun laporan ke TIMPORA dan imigrasi tidak ditindaklanjuti.
Politikus Partai Golkar itu menilai otoritas terkait tidak mengambil langkah tegas meski bukti pelanggaran telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Ia juga menyoroti sikap manajemen perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa pekerja asing tersebut.
“Saya melihat ini bentuk kepongahan perusahaan. WNA itu datang pasti atas keinginan perusahaan. Sejak tiba di Jakarta sudah ada koordinasi, artinya perusahaan tahu dia tidak punya visa kerja,” ujarnya.
Hamzah menegaskan setiap tenaga asing yang bekerja di area industri wajib tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ia menolak alasan kegiatan pemeliharaan mesin sebagai pembenaran penggunaan visa turis.
“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik, dia pasti bekerja,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan sanksi yang hanya berupa deportasi dan peringatan. Menurut dia, aturan keimigrasian membuka ruang pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memfasilitasi.
“Kalau memang ada tahapannya, jelaskan tahapannya sampai pidana bisa diterapkan,” ujar Hamzah. (*)











