DPRD Desak TKA Bayar PAD

165
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, mengeluarkan peringatan keras soal pengawasan orang asing dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (24/02/2026).

Ia menegaskan keberadaan tenaga kerja asing harus memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Menurut Hamzah, pengawasan WNA bukan hanya soal administrasi izin tinggal, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban retribusi bagi daerah.

Ia mengingatkan otoritas terkait dan pihak swasta agar menjalankan aturan secara transparan.

“Kita harap tidak ada hengky pangky antara Kantor Imigrasi dan pihak yang membawa tenaga kerja asing karena menyangkut sumber PAD kita,” kata Hamzah dalam forum.

Ia menilai rapat tersebut menjadi momentum legislatif memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin industri di wilayah Gorontalo Utara, terutama perusahaan konsesi hutan tanaman industri.

Hamzah menyatakan akan meningkatkan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Data yang ia himpun menunjukkan sekitar 20 warga asing beraktivitas di daerah itu sepanjang 2024–2025.

Meski datang tidak bersamaan, ia menekankan setiap orang asing tetap memiliki kewajiban finansial kepada pemerintah daerah sesuai aturan kepala daerah.

Hamzah juga meminta TIMPORA tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan keamanan, tetapi turut memperhatikan potensi pemasukan kas daerah.

Ia menegaskan seluruh perusahaan harus patuh dan tidak meloloskan pekerja asing tanpa memenuhi kewajiban retribusi resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *