Aduan Etik DPRD Terancam Gugur

165
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menggelar rapat untuk keempat kalinya menindaklanjuti aduan terhadap salah satu anggota DPRD, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut sedianya digelar untuk meminta keterangan dan penjelasan dari pengadu serta saksi pengadu terkait dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD.

Namun, agenda itu tidak berjalan sesuai rencana karena pengadu dan saksi tidak menghadiri rapat.

“Undangannya jam 10 pagi. Kami sudah telepon dan WA lewat Setwan, tapi tidak ada konfirmasi,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, usai rapat.

Fitri menjelaskan, sesuai tata beracara di DPRD, BK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pengadu dan saksi.

“Pemanggilan kedua akan dilakukan Senin depan, karena batas waktu penanganan hanya 60 hari dan berakhir pada 9 Februari,” ujarnya.

Meski demikian, BK menegaskan bahwa penanganan aduan tetap berlanjut.

“Kalau panggilan kedua tidak dihadiri, kami akan mengundang terlapor, lalu rapat kembali,” tambahnya.

Fitri menegaskan, ketidakhadiran pengadu dan saksi tidak menghentikan proses penanganan perkara, meski tidak lagi melalui persidangan.

“Tetap berlanjut, tapi tidak lewat persidangan,” katanya.

BK juga akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada fraksi dan Ketua DPRD.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan saksi maupun alat bukti, maka BK akan menyimpulkan bahwa aduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

“Kalau sampai batas waktu tidak saksi dan alat bukti, maka kesimpulannya tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti,” pungkas Fitri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *