PMK Nomor 81 Tahun 2025 Rugikan Pemdes. Komisi I Deprov Tunggu Kepastian Zoom Meeting dengan Tiga Kementrian

111
ADV
10
Kunjungan Komisi I Deprov di Desa Pilohayanga Telaga, Kabupaten Gorontalo. (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Sebagai dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, sejumlah desa di Kabupaten Gorontalo tidak bisa mencairkan dana desa earmark dan non earmark. Salah satunya Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Hal ini terungkap pada kunjungan lapangan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Anggota Komisi I yang terdiri dari Fikram Salilama, Femy Udoki, Umar Karim dan Ramdhan Liputo itu, diterima langsung oleh Kades Pilohayanga.

Kades Pilohayanga menuturkan bahwa mereka menjadi salah satu dari 240 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa earmark dan non earmark. “Awalnya kami hanya terkendala salah ketik nomor rekening, sehinga begitu selesai dilakukan perbaikan dan dimasukkan kembali, keluarlah permen. Sehingga sampai saat ini sejumlah aparat  seperti guru ngaji, imam desa, linmas, kader kesehatan belum bisa dicairkan honornya,” jelas kades.

Terkait hal ini, anggota komisi Femy Udoki  mengungkapkan bahwa komisi I saat ini tengah menunggu jadwal persetujuan zoom meeting dengan kementrian keuangan, kemendes dan kemendagri untuk mempertanyakan masalah yang saat ini membuat pemdes kewalahan.

“PMK ini jelas merugikan desa. Aturan baru keluar November, tapi syaratnya mewajibkan kelengkapan berkas per 17 September. Kasian mereka yang sudah bekerja tapi tidak bisa menerima honor mereka hanya karena perubahan regulasi ini,” jelas Femy, seraya menegaskan bahwa komisi I akan tetap konsisten memperjuangkan aspirasi dari pemdes.

Diketahui, Dana earmark adalah sebagian dari Dana Desa yang penggunaannya telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, bukan dana yang bisa digunakan secara fleksibel. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *