Aliansi Persatuan Kades Unras Di Deprov Gorontalo, Minta Menkeu Cabut PMK 81 Tentang Dana Desa

377
ADV
10
Komisi I Deprov menerima aksi unras aliansi Kades. (Foto : RGNews)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo, dihalaman kantor DPRD, Senin (1/12/2025). Aksi ini menuntut agar Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Aturan ini dinilai menghambat pencairan Dana Desa Tahap II, termasuk alokasi Non-Earmark untuk pembayaran insentif pekerja desa. Perwakilan masa aksi, Novan Lahmudin, menyampaikan bahwa akibat dari aturan ini layanan dasar di desa kini terdampak.

Dikatakan bahwa desa-desa tidak dapat menyelesaikan penginputan syarat pencairan sebelum batas waktu 17 September 2025 karena terjadi error pada aplikasi saat pengisian oleh Dinas PMD. Kondisi ini membuat beberapa desa gagal menerima Dana Desa Tahap II. Bukan itu saja, mereka gaji imam, guru mengaji, dan kader kesehatan, belum bisa dibayarkan.

Olehnya mereka menegaskan dua tuntutan, yakni meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan kepada Aleg DPR-RI Dapil Gorontalo agar mendesak Menteri Keuangan mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025, dan meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk mencarikan solusi pembayaran insentif bagi guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, dan guru paud yang tidak terbayarkan.

Menanggapi aspirasi ini, Komisi I menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “InshaAllah kami akan memperjuangkan aspirasi ini. Besok lusa kami akan zoom meeting dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan tuntutan dari para kepala desa ini,” kata anggota Komisi I, Femy Udoki.

Femy menegaskan Komisi I memastikan akan membawa seluruh permasalahan teknis yang disampaikan para kades pada zoom meeting nanti, untuk menghasilkan solusi cepat atas dampak PMK 81/2025. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *