GORONTALO (RGNEWS.COM) – Usai melakukan peninjauan lapangan dan berdialog langsung dengan petani plasma dilokasi perkebunan Sawit di Desa Toyidito Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/11/2025), KPK RI kembali menggelar Rakorev bersama kepala daerah, DPRD serta instansi terkait.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto pada kesempatan itu menegaskan giat KPK dalam penanganan tata kelola sawit di Gorontalo sebagai tindak lanjut permintaan Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.
KPK menyoroti sejumlah permasalahan di sektor sawit, mulai dari perambahan kawasan hutan, konflik lahan, perkebunan tanpa izin, hingga pelanggaran hak masyarakat. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas data menjadi salah satu akar persoalan.
“Lemahnya Gorontalo ini salah satunya terkait data. Tidak ada data dan informasi yang dapat di akses lintas pihak. Kemudian data rencana dan realisasi kegiatan perkebunan tidak dilaporkan, serta data produksi dan penjualan tidak disampaikan pada pemberian izin, jadi tentu kami berharap, momen hari ini kami ingin jajaran pemerintah daerah di Gorontalo aware terhadap data,” ungkap Tri Budi.
Selain masalah data, KPK juga menemukan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak dan lingkungan. Tercatat masih ada tunggakan BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, pajak air permukaan dan tanah, PB5L, serta kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.
Menurut Tri Budi, pengawasan tidak akan berjalan efektif tanpa data yang lengkap dan akurat. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan agar potensi pelanggaran bisa dicegah lebih dini.
Sementara itu, Ketua Pansus Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim kembali menjelaskan sejumlah permasalahan yang ditemui saat pendalaman tim pansus baik melalui RDP maupun saat turun langsung ke lapangan.
Dimana permasalahan yang paling menonjol, seperti masalah masyarakat sama sekali tidak mengelola kebun plasma milik mereka serta sangat rendahnya pendapatan petani plasma.
Permasalahan lain yang ikut dipaparkan oleh setiap instansi adalah adalah seperti tidak lengkapnya perizinan beberapa perkebunan dan industri sawit, belasan ribu hektar lahan sawit yang terlantar, beberapa Koperasi Plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak melaksanakan RAT, serta dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat hingga dugaan kriminalisasi kepada petani sawit.
Pada kesimpulan akhir Rakor, KPK memberi batas hingga 5 Desember 2025 semua data dan analisis permasalahan setiap instansi sudah rampung dan sudah diserahkan kepada KPK. Selanjutnya KPK akan menggelar Rakor akhir dengan mengundang semua Pihak ke Kantor KPK di Jakarta bersama kementerian terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember tahun ini.
Setelah Rakor akhir tersebut KPK akan memberi waktu setiap instansi menindaklanjuti semua permasalahan sesuai kewenangan masing-masing dengan batas waktu yang akan ditetapkan.
KPK mengingatkan untuk semua instansi serius dalam menyelesaikan persoalan sawit guna mencegah jangan sampai ditempuh upaya hukum lain oleh KPK.
Hadir pada kesempatan itu, Gubernur Gusnar Ismail, DPRD Provinsi dan Kepala Daerah yang wilayahnya memiliki Perkebunan Sawit serta pimpinan Instansi Vertikal yang ada di Daerah, seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan Kota Gorontalo, serta Dinas dan Badan Pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan. ***











