GORUT (RGNEWS.COM) – Desakan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan asusila yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) segera mengambil langkah tegas, meski kasus tersebut masih bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
“Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, pemerintah daerah perlu menunjukkan sikap. Kasus ini telah mencoreng nama baik daerah,” kata Hendra, Senin (10/11).
Menurut Hendra, dugaan keterlibatan ASN dalam kasus asusila merupakan pelanggaran berat yang tak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak citra aparatur pemerintahan.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya tak menunggu proses hukum rampung untuk sekadar memberi sinyal ketegasan.
“Pemda harus segera bertindak terhadap oknum ASN berinisial MAR itu,” ujarnya.
Hendra menambahkan, BKPP perlu memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
“Jika terbukti, kami akan mendorong agar pelaku diberi sanksi seberat-beratnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKPP Gorontalo Utara, Dahlan Wante, mengatakan, pihaknya sementara memproses pelanggaran oknum ASN tersebut.
Di mana, penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pegawai yang melanggar, mekanismenya ditangani oleh atasan langsung. Saat ini sudah sampai pada tahap laporan hasil pemeriksaan,” ujar Dahlan. (*)











