BK DPRD Gorontalo Utara Resmi Tindaklanjuti Aduan terhadap Salah Satu Anggota Dewan

279
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi memproses laporan masyarakat terhadap salah satu anggota dewan.

Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, memastikan seluruh dokumen aduan telah memenuhi syarat administrasi.

“Seluruh persyaratan telah lengkap, sehingga aduan ini bisa diproses dan telah teregistrasi di Badan Kehormatan,” kata Fitri usai memimpin rapat lanjutan pembahasan laporan, Selasa, (11/11)

Menurut Fitri, laporan tersebut disertai dua jenis bukti, yakni berkas dan rekaman video, yang tercantum dalam satu berkas laporan resmi.

BK, kata dia, akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung sekitar 60 hari kerja,” ujarnya.

Sebagai bagian dari prosedur kode etik DPRD, BK juga akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi asal anggota dewan yang diadukan setelah tahap penyelidikan awal dimulai.

“Setelah itu akan ada penyampaian ke fraksi dari anggota yang teradu. Kami bekerja berdasarkan tata aturan kode etik yang ada dalam AD/ART,” ujar Fitri menambahkan.

Ia tidak menutup kemungkinan menghadirkan saksi ahli dalam proses penyelidikan apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *