GORUT (RGNEWS.COM) – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019, Kamis (6/11).
Keduanya berinisial MB mantan Direktur Utama periode 2017–2019, dan DU mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik setelah dinilai telah terpenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 6 November hingga 25 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, dengan pengawalan ketat personel TNI.
Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan tahun 2018–2019 dari Kementerian PUPR RI yang bertujuan meningkatkan pelayanan air minum perpipaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam pelaksanaannya, dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PUDAM diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Jaksa menduga kedua tersangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan cara merekayasa penggunaan dana serta melakukan pemborosan anggaran.
Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,66 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam-zam Ikhwan menegaskan, penanganan perkara korupsi menjadi prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan mendukung proses hukum, dengan tetap menjaga kondusivitas serta memberi kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (*)











