RDP Komisi I Deprov Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Oleh Perusahaan Pengolah Tebu, Berlangsung Alot

164
ADV
10
Suasana RDP Komisi I dan pihak terkait, Senin (13/10/2025). (Foto : RGNews)

GORONTALO (RGNEWS.COM) – Menindaklanjuti hasil kunjungan pengawasan dilapangan terkait dugaan penyalahgunaan lahan oleh sebuah perusahaan perkebunan tebu, yang terletak diwilayah perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Boalemo, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (13/10/2025).

RDP bersama Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, pihak PG Tolangohula, ahli waris pemilik tanah, serta unsur masyarakat dan perwakilan Gerak-BOM, dipimpin Ketua Komisi I Fadli Poha, bersama Wakil Ketua Komisi Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Umar Karim, Fikram Salilama, Yeyen Sidiki, Femy Udoki dan Ramdan Liputo.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, berlangsung cukup alot. Dimana pihak perusahaan bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang telah dibeli secara sah dan sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam RDP berkembang beberapa fakta yang  diduga sebagian lahan yang telah diusahakan bertahun-tahun oleh perusahaan tersebut tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

“Praktik penguasaan lahan tanpa HGU bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak. Itu harusnya kalau eks HGU, statusnya quo. pemerintah belum mengambil kebijakan soal itu, tapi kemudian sudah digunakan oleh perusahaan, ini termasuk pelanggaran,” jelas Umar usai rapat.

Lebih lanjut, Umar juga menyoroti persoalan serius lain yakni ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Yang lebih parah lagi, ketentuan 20 persen lahan plasma hingga sekarang belum dipenuhi oleh perusahaan. Itu wajib, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan plasma seharusnya paling lambat tiga tahun sudah dibekukan. Tapi ini sudah sepuluh tahun lebih tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut Umar mengatakan Komisi I akan menindaklanjuti hasil temuan ini, jika memang ada unsur pidana, akan diserahkan ke penegak hukum. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan ke lokasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *