DPRD Gorut Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda

310
ADV
10
Penandatangan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Bupati Gorontalo Utara serta penandatangan berita acara penetapan perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2025. (Foto : 89_rgnews.com)

GORUT (RGNEWS.COM) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD ke-30, Selasa (30/9), di ruang sidang utama DPRD Gorut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dedy Dunggio didampingi Wakil Ketua II, Ridwan Riko Arbie dihadiri langsung Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu serta sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, unsur forkopimda, Sekda, asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Gorut.

Keputusan ini memperhatikan surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 900/BK Gorut/356/XI/2025 tanggal 4 September 2025 perihal penyampaian nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025.

Dalam keputusan yang ditetapkan, DPRD menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo guna mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan DPRD ini ditetapkan di Kwandang pada 30 September 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Terhadap persetujuan ini juga, 4 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, masing-masing Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura – PKS dan Fraksi Golkar telah menyatakan menyepakati ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2025 menjadi peraturan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *