PH Penggugat STA, Akan Menyurat ke DPRD, Minta RDP Status DM 3 B

523
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Usai pertemuan mediasi di PN Limboto akan cerita jual beli DM 3 digelar Rabu kemarin. Kuasa hukum Roy Akase selalu penggugat mantan ketua DPRD STA atau Syam T Ase berencana akan menyurat ke DPRD, secepatnya.

Hal ini disampaikan PH (Penasehat Hukum) penggugat Roy Akase, Ronal Van Mansur usai proses mediasi antara kliennya lewat salah satu rekan sesama PH dengan tergugat.

Meski memang Ronal dan kliennya melihat proses mediasi itu hambar, tanpa ujung yang cukup membuat kliennya merasa puas, namun Ronal sangat menghargai proses itu.

” Kami sangat apresiasi proses mediasi itu. Meski sangat disayangkan, nanti pada persidangan ke berapa yang bersangkutan (STA) mau hadir. Padahal pengadilan sudah memanggil beberapa kali, bahkan upaya persuasif di luar sidang sudah diupayakan sebelumnya oleh kami,” Tandasnya.

Oleh sebab itu, sembari juga menunggu proses proses itu berjalan, Roy melalui PHnya Ronal akan segera menyurati DPR untuk proses yang dibolehkan oleh aturan sebab disini juga berkenaan dengan mobil DM 3 yang sampai saat ini, itu ada di DPRD.

” Status mobil itu kan masih digunakan oleh ketua DPRD saat ini. Sehingga kami menilai perlu juga menyurat ke DPR untuk RDP (Rapat dengar pendapat) untuk mencari tahu bagaiamana status mobil itu, ” Ucap Ronal.

Dari permintaan RDP nanti itu, semua pihak kami minta hadir. Terutama pihak pemerintah dalam hal ini Sekretariat DPR. Sekwan mungkin, bisa juga ketua DPRD saat ini, dinas yang berkaitan dengan ini juga, dan Bapak Syam T Ase juga mungkin kami minta hadir, ” Tegas Ronal.

Paling tidak upaya ini, untuk membuka semua cerita ini biar transparan. Apakah memang proses DUM yang diajukan benar benar berjalan atau jalan ditempat.

” Kan DUM alasannya masih berproses. Ini jalan atau tidak. Kalau tidak, mandeknya dimana. Sebab ter informasi DM 2 pun sudah selesai di DUM oleh wabup sebelumnya. Maka ini yang akan kita cari tau biar terang benderang. ” Tandas Ronal.

Padahal untuk proses DUM itu sendiri, antara Wabup dan Ketua DPRD, yang lebih dulu habis masa jabatannya adalah ketua DPRD, maka tentu pengajuan dan segala proses administrasinya pula lebih dulu dari mobil dinas yang satunya. ” Kenapa itu bisa atau cepat, kenapa untuk DM 3 agak lamban. Apa sebenarnya yang terjadi,? ” Tutup Ronal. (*)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *