Dikukuhkan Jadi Ketua Pembina Posyandu, Maryam Puhi Pago Siap Emban Amanah

302
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi, resmi dikukuhkan sebagai Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tingkat Kabupaten Gorontalo. Pengukuhan dilaksanakan di Bukit Proja, Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Rabu (25/06/2025).

Penetapan tim pembina posyandu Kabupaten Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 316/17/IV/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Gorontalo Tahun 2025–2029.

Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, di tengah sambutannya menegaskan, Posyandu memiliki peran strategis dalam mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, dan berkualitas di masa depan. Posyandu juga disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

“Dengan terbentuknya Tim Pembina Posyandu, ditambah rapat advokasi dan koordinasi hari ini, saya berharap ini menjadi dorongan baru bagi seluruh tim untuk lebih aktif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di masyarakat,” ujar Bupati Sofyan.

Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Ny. Maryam Sofyan Puhi menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia menekankan pentingnya kerja kolaboratif dalam memajukan program-program kesehatan yang bersinergi dengan kegiatan PKK.

“Terima kasih kepada Bupati Gorontalo atas kepercayaan ini. Semoga amanah ini bisa kami jalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui Posyandu,” tutur Maryam.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Gorontalo adalah sebagai berikut:
• Penasehat: Bupati Gorontalo
• Wakil Penasehat: Wakil Bupati Gorontalo
• Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo
• Ketua: Ketua TP. PKK Kabupaten Gorontalo
• Wakil Ketua: Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Gorontalo
• Sekretaris: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
• Wakil Sekretaris: Kepala Bapelitbangda Kabupaten Gorontalo
• Bendahara: Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *