- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Awaludin, Munawir
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Insiden di kantor desa Buhu Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo, menyebabkan kepala desa (Ayahanda) menjadi tersangka penganiayaan setelah dilaporkan salah satu warganya Djakarian Hasan (Ian).
Akibat aduan tersebut, Kepala Desa Buhu Mohammad Daud Adam sejak Senin 28 April 2025 sekitar pukul 18.45 resmi ditahan oleh pihak Polsek Telaga.
Tersangka kepala desa diduga telah melakukan satu tindak pelanggaran pidana penganiayaan kepada Djakarian Hasan (ian).
Lalu bagaimana sehingga kepala desa ini bisa melakukan tindak penganiayaan ?
Kronologisnya seperti ini. Seperti dikutip dari Website Resmi Polda Gorontalo Tribrata News Polda Gorontalo.
Kejadian berawal ketika terlapor Djakarian Hasan yang kesehariannya sebagai mahasiswa ini diajak bapaknya Daniel Hasan mendatangi kantor Desa Buhu .
Dengan tujuan bertemu ayahanda untuk membicarakan soal bantuan sapi. Tiba di kantor desa, terjadi dialog antara Danial Hasan dengan kepala desa buhu di ruangan kepala desa.
Tiba tiba terdengar celetukan dari luar ruangan kepala desa yang berkata jangan Cuma memberikan janji palsu. “ Jangan Cuma kase janji palsu ayah”.
Celetukan ini ternyata keluar dari mulut Djakarian Hasan tidak lain anak dari Daniel Hasan yang lagi membahas soal bantuan sapi di ruangan kepala desa.
Mendengar celetukan inilah, kepala desa Moh Daud Adam tersinggung, serta merta langsung keluar dari ruangannya dan mencari orang yang mengeluarkan celetukan tersebut.
Disinilah awal mula kejadian, yang diawali dengan adu mulut sehingga emosi kedua orang ini memuncak menurut saksi mata sempat terjadi cekcok, yang konon sempat terjadi insiden pemukulan oleh kepala desa ke arah wajah kiri sebanyak tiga kali kepada terlapor.
Tak lema berselang, sempat dilerai oleh saksi I dan II.
Saat itu sang ayah dari terlapor berusaha mendamaikan persoalan tersebut, dengan memerintahkan anaknya Djakarian Hasan untuk minta maaf kepada kepala desa.
Djakarian Hasan saat itu patuh kepada perintah bapaknya. Dan saat itu ia berusaha mendekati kepala desa Moh Daud Adam untuk minta maaf.
Tapi apa yang terjadi. Ternyata saat meminta maaf itulah, kepala desa makin emosi, dan Kembali melayangkan pukulan kea rah wajah Djakarianm Hasan alias Ian.
Sesuai laporan pengakuan dari Djakarian Hasan di Polsek Telaga. Ia tidak ingat lagi terlapor melayangkan pukulan dengan tangan kanan terkepal atau dengan tangan kanan terbuka.
Atas perilaku dan Tindakan kepala desa inilah membuat Djakarian Hasan mengadukan Tindakan kepala desa ke pihak kepolisian.
Wakapolsek Telaga Ipda Darmawan Hamzah, S.H. melalui P.S. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau saat membenarkan proses penetapan penahanan.
“ benar. tersangka MDA Alias Ayah Olis (52) warga Desa Buhu Telaga Jaya resmi menjalani masa tahanan 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Gorontalo,” wakapolsek melalui P.S Kanit Reskrim Aipda Indra Bau.
Imbaun pihak Polsek Telaga kepada siapun khususnya kepala desa agar dalam bertindak tidak melalukan Upaya kekerasan. “ Siapapun untuk dapat menyelesaikan secara baik baik, dan dapat menahan emosi tidak melakukan Tindakan main hakim sendiri, apalagi ini Cuma salah paham saja,’ ujar penyidik *****