Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penyerahan laporan keuangan berlangsung di auditorium BPK Provinsi Gorontalo Jalan Tinaloga No 3, Dulomo Selatan, Kota Gorontalo Jumat 21/03/2025 kemarin.
Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur Gorontalo Ir Gusnar Ismail, Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi,pj bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe, Bupati Kabupaten Boalemo Drs Rum Pagau,
Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul Mbuinga, Bupati Bone Bolango Ismet Mile dan walikota Gorontalo yang diwakili oleh wakil walikota Indra Gobel, yang didampingi oleh Sekretaris daerah, Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, gubernur Gorontalo Ir Gusnar Ismail mewakili kepada daerah lainnya dalam sambutannya mengatakan, kemitraan pemerintah daerah dan BPK perwakilan Provinsi Gorontalo menjadi satu kemitraan yang tidak bisa dipisahkan dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga itu, Gusnar Ismail mengatakan kehadiran BPK RI menjadi bagian penting bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang kapabel dan transparansi sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
“ Untuk itu kami berharap BPK RI perwakilan provinsi Gorontalo tidak bosan dan tidak henti hentinya memberikan pengarahan dan masukan serta petunjuk terkait dengan administrasi pengelolaan keuangan di masing masing daerah,’ ujar Gusnar Ismail.
Gubernur berharap pendampingan BPK RI membuat system adminisrasi keuangan pemerintah akan bisa dipertanggung jawabkan baik secara administrasi dan secara public bebas dari penyalagunaan baik administrasi dan keuangan negara yang menimbulkan unsur korupsi.
Sementara itu Kepala BPK RI Provinsi Gorontalo Hery Purwanto, SE mengatakan BPK bekerja berdasarkan UU No 1 tahun 2024 tentang permbendaharaan negara pasal 56 ayat 3 bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ Dengan diterimahnya laporan oleh maka petugas kami akan segera melakukan pemeriksaan terinci sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan,” ujar Hery Purwanto, SE yang baru beberapa waktu lalu dilantik bertugas sebagai kepala BPK perwakilan Provinsi Gorontalo.
Dikatakan oleh Henry Purwanto pemeriksaan ini merupakan tugas rutin yang sudah dipahami oleh setiap pemerintah daerah. Dan BPK akan melakukan pemeriksaan terinci mulai pada minggu mkedua bulan April 2025 akan datang.
Dalam pemeriksaan terinci, BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan lebih mendalam yaitu pengujian substantif atas akun-akun dan transaksi yang mempunyai risiko tinggi dan dapat berdampak pada salah saji material.
Hendry menegaskan para prinsipnya BPK melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan SPKN, Kode Etik dan menjunjung nilai-nilai BPK yaitu Integritas, Independensi dan Profesionalisme.
“ Tentunya Kerjasama antara pemerintah daerah dengan memberikan data yang benar dan dalam dua bulan petugas kami akan bekerja keras
“BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah”. Ujar kepala BPK RI perwakilan Gorontalo tersebut.
Diakhi4r sambutanya kepala BPK terimah kasih atas kehadiran kepala daerah dan jajarannya, ia mengharapkan agar komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah terjalin dengan baik.
Kepala Perwakilan juga berpesan agar bersama-sama selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama proses pemeriksaan berlangsung. ****











