Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 sebesar Rp 3.070.952.940.
“ Sesuai dengan peraturan mendagri KPU memang wajib mengembalikan dana hibah pilkada ke pemerintah,” ujar ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola saat berbincang dengan rgnews.com Kamis (20/03/2025) kemarin.
Penyerahan pengembalian sisa dana hibah pilkada itu diserahkan lagnsung ketua KPU Sophian Rahmola kepada gubernur Gorontalo Ir Gusnar Ismail di ruang kerja gubernur.
Yang turut disaksikan Anggota KPU Provinsi Gorontalo lainnya, Opan Hamsah, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Purwanto.
Selain itu Gubernur Gorontalo Ir Gusnar Ismail didampingi wakil gubernur Idah Syahidah.
Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo mengapresiasi transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam mengelola anggaran Pilgub 2024.
Gubernur bahkan memuji kinerja KPU Provinsi Gorontalo dalam pengelolaan dana hibah yang efisien.
Menurutnya sikap ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“ Pengembalian sisa dana ini juga menjadi indikator bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan rencana, tanpa adanya pemborosan anggaran,” ujar gubernur Gusnar Ismail
Sophian Rahmola menjelaskan sisa dana hibah ini, merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pilgub 2024.
“ Ini merupakan sudah meniadi komitmen kami dalam menjaga transparansi penggunaan dana public,’ kata Sophian Rahmola
Disisi lain, mantan jurnalis ini berharap sinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap terjalin erat dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Guna memastikan setiap proses demokrasi berlangsung dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku****