- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Awaludin
GORONTALO (RGNEWS)— Seorang perempuan berinisial YO alias Nana yang kesehariannya berprofesi sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) disalah satu pemerintahan di wilayah Provinsi Gorontalo ditangkap tim resmob Polda Gorontalo.
Ia diduga melakukan tindakan penipuan pengadaan proyek pengadaaan bantuan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara.
Oknum ASN tersebut diamankan pihak kepolisian di salah satu kompleks perumsahan di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo Minggu (9/03/2025) sekitar 22.30 wita
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digelandang ke Polda Gorontalo malam itu juga.
Seperti dikutip dari situs resmi Polda Gorontalo Tribata News. Penipuan dengan iming iming proyek ini mendapatkan dana sekitar Rp1.522.500.000,
Kasus ini berawal dari pertemuan tersangka dengan dua saksi di Jakarta, yang membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah terjadi kesepakatan, pelapor LK. Ardi melakukan pembayaran sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT. Sentra Multikarya Infrastruktur.
Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses.
Sebab nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo Pada Sabtu, 8 Maret 2025. Tim Polda Gorontalo mendapatkan laporan ini menindaklanjutinya dengan melacak keberadaan tersangka.
Awalnya terinformasi tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di Lokasi tersebut.
Upaya pencarian berlanjut keesokan harinya Minggu, 9 Maret 2025 pukul 22.30 WITA, tim berhasil menemukan tersangka sedang berada di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini *****