Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RGNEWS.COM)–Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro secara tersirat menyatakan pemerintah daerah sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilhan kepala daerah sesuai dengan perintah undang undang.
Terkait dengan anggaran, pemerintah Gorontalo Utara akan berusaha semaksimal mungkin dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Gorontalo, tentunya dengan memaksimalkan dana yang ada.
Sekalipun diakuinya saat ini beban anggaran PSU tersebut menjadi tanggung jawab daerah, dalam hal ini pemerintah Gorontalo Utara dan pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai dengan surat Kemendagri no 900.1.9.1/1539/SJ. per tanggal 4 Maret yang ditujukan kepada sejumlah pihak khususnya daerah yang melaksanakan putusan MK terkait PSU Pilkada 2024.
” Sudah ada skema pergeseran yang kita lakukan. Memang belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, tapi hal ini juga sudah kami laporkan ke gubernur dengan tembusan ke mendagri, insya allah pemerintah provinsi Gorontalo juga akan membantu,” ujar Sekda Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro saat diwawancarai wartawan rgnews.com dini hari tadi Kamis 6 Maret 2025 jelang sahur.
Suleman Lakoro juga membenarkan soal surat edaran mendagri yang menegaskan soal penganggaran PSU pilkada Gorontalo Utara menjadi beban daerah, dalam hal ini termasuk dengan pemerintah Provinsi Gorontalo.
” Benar terkaitm,surat dari Kemendagri tersebut lebih kepada petunjuk teknis penganggaran. sehingga kami punya landasan hukum terkait pengangaran PSU,’ ujar Suleman Lakoro.
Untuk itu pemerintah daerah Gorut akan melakukan verifikasi rancangan anggaran yang telah diusulkan oleh pihak KPU, bawaslu, Polres, dan Kodim.
” Hari ini kami akan melakukan verifikasi lagi dengan kpu dan pihak lainnya terkait penganggarannya,” ujar Sekda *******