Gorontalo (RGNews.com) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, merekomendasikan agar Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, perihal larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Gorontalo untuk beraktivitas di organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, dicabut.
Alasannya, meski berdasarkan pada Permendikbudristek nomor 13 tahun 2023 pasal 4 tentang PPPK untuk tidak terlibat secara langsung dalam sebuah ormas. “Namun tidak secara spesifik, mengurai bentuk atau kritteria ormas seperti apa, yang tidak bisa diikuti oleh PPPK itu. Misalnya, di ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah. Apakah, kita harus melarang keterlibatan PPPK,” kata anggota Komisi I Deprov, Yeyen Sidiki.
Untuk itu, kata Yeyen, dalam rekomendasi Komisi I memintakan SE dari Sekdaprov itu, agar dicabut. Untuk ditinjau lagi, dan dibikin batasan-batasan yang jelas.