Gorontalo Utara

Mendagri Tegaskan Dana PSU Pilkada Gorontalo Utara Ditanggung Daerah

413
×

Mendagri Tegaskan Dana PSU Pilkada Gorontalo Utara Ditanggung Daerah

Sebarkan artikel ini
Surat Kemendagri

Editor : Sahril Rasid

GORONTALO (RGNEWS.COM)–Pemerintah pusat tidak akan mengucurkan anggaran untuk menanggulagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Terkait biaya PSU pemerintah pusat membebankan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi setempat.

Penegasan ini tertuang dalam surat Mendagri per tanggal 4 maret 2025 yang ramai beredar di media sosial yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama mendangri no 900.1.9.1/1539/SJ.

Surat mendangri tersebut berisikan 4 point penting.

Petunjuk teknis terjabarkan Pada Poin dua menegaskan, bahwa Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan Poin tiga tertuang dalam huruf abcde berisikan petunjuk teknis terkait aturan pembiayaan pelaksanaan PSU,yakni :

  1. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kepastian pemenuhan pendanaan PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, pemerintah daerah agar melakukan langkah tindak lanjut berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan TNI/POLRI, di daerah masingmasing,dengan mencermati :

i. Mencermati proposal pengajuan kebutuhan pendanaan PSU pada masing-masing KPU,Bawaslu, dan TNI/POLRI, yang dilakukan oleh Kepala SKPD yang membidangi unsur pemerintahan umum bidang urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

ii. Membahas dan menyepakati bersama kebutuhan pendanaan PSU pada masing-masing KPU, Bawaslu, dan TNI/POLRI yang dilakukan oleh Kepala SKPD yang membidangi unsur pemerintahan umum bidang urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan melibatkan TAPD, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kewajaran dan kepatutan.

iii. Menandatangani Berita Acara Kesepakatan mengenai pendanaan PSU dari masing-masing KPU, Bawaslu, dan TNI/POLRI. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan angka iii, dilakukan penandatanganan atas
Perubahan (Addendum) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada masing-masing KPU, Bawaslu, dan TNI/POLRI.

b. Berdasarkan Perubahan NPHD tersebut pada huruf a angka iv, TAPD menganggarkan untuk kebutuhan pendanaan PSU tersebut dalam APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025, agar melakukan penyesuaian melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2025.

d. Untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD sebagaimana tersebut pada huruf c, bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dan apabila BTT tidak mencukupi dapat dilakukan melalui rasionalisasi belanja, penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia serta menggunakan hasil efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

e. Namun, apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum mampu menyediakan anggaran pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 tersebut pada huruf d, maka dapat mengajukan permohonan dukungan pendanaan PSU melalui bantuan keuangan kepada Gubernur,
demikian juga untuk Pemerintah Provinsi yang belum mampu menyediakan anggarannya,dapat didukung dari bantuan keuangan Kabupaten/Kota di wilayahnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

  1. Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, diharapkan tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri. ****

Seperti diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025 yang mengabulkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi telah diputuskan bahwa terdapat 24 pemerintah daerah yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terdiri dari:

14 Pemerintah Daerah yang melaksanakan PSU seluruh wilayah;b. 10 (sepuluh) Pemerintah Daerah yang melaksanakan PSU sebagian wilayah. *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *