KABGOR – Sudah ada setahun lebih kasus ini bergulir, akhirnya cerita itu berujung dengan ditetapkannya dua
tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua pejabat itu yakni pejabat yang ada dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan Kepala Bagian UPBJ (Unit Pelelangan Barang dan Jasa).
HK selaku PA (Pengguna Anggaran) merupakan pejabat kepala dinas, dan SA merupakan Kepala Badan PBJ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Bina Marga PUPR di jaman kasus ini bergulir.
Dua pejabat itu tak sendiri. Mereka menjalani pemeriksaan sejak siang hingga sore, bersama satu orang lainnya yang tercatat sebagai konsultan pengawas pada proyek jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga-Limboto, dengan inisial ST.
Kejaksaan melalui Kajari Abvianto Saefullah saat memberikan keterangan pers-nya mengatakan, dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 1,1 M. ” Ya, dari perjalanan kasus ini kerugian ada sejumlah itu, ” Ujarnya.
Abvianto menjelaskan mereka dikenakan pidana dengan berlandaskan dua alat bukti yang cukup akan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 3 M lebih di tahun 2023.
Kajari juga menjelaskan, ini masih akan terus dikembangkan, akan apakah akan berhenti di 3 orang ini atau akan bertambah. ” Nanti kita lihat perkembangannya, ” Ujarnya.
Sementara untuk kontraknya kata Kajari terus dilakukan pemanggilan, sebab CV yang mengerjakan proyek ini berdomisili di Sulawesi Utara atas nama CV. Irma Yunika.
Kajari juga meminta agar pihak masyarakat dan rekan media mendukung kerja kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo. (*)