GORUT (RGNEWS.COM) – Pelantikan kepala daerah pemilihan serentak tahun 2024 berpeluang tidak dilantik serentak. Bahkan, berpotensi dilakukan dalam dua tahap.
Hal tersebut sebagaimana hasil rapat koordinasi persiapan pelantikan yang dilaksanakan Kemendagri dan diikuti secara virtual via zoom meeting, Senin (3/2).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie mewakili pimpinan DPRD mengikuti rakor tersebut bersama pemerintah daerah setempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo.
Dijelaskan Ridwan, dalam rapat itu, Mendagri Tito Karnavian secara lansung menyampaikan percepatan terhadap pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Pemerintah pun telah menyiapkan dua tahap pelantikan. Nah, tahap pertama berdasarkan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Sementara untuk tahap kedua, sengketa pilkada yang berlanjut dari putusan Dismissal dan menunggu hasil putusan MK berikutnya,” terang Ridwan.
Pemerintah pusat mengambil inisiatif melakukan mundur terhadap pelantikan dan sudah ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2025 secara serentak, baik yang tidak bersengketa maupun yang bersengketa dengan putusan dismissal.
“Sementara pelantikan tahap kedua, bagi daerah yang masih bersengketa lanjut di MK. Mereka nanti akan dilantik serentak pada bulan Maret,” sambungnya.
Ridwan kemudian menjelaskan mekanisme pengajuan pelantikan kepala daerah berdasarkan rakor tersebut.
“Apabila Gorontalo Utara diputuskan pada besok (hari ini) dismissal, maka pemenang terpilih yang ditetapkan, maka proses itu sudah mulai jalan.
KPU hanya dibatasi 3 hari untuk menetapkan hasil putusan MK, setelah itu diserahkan ke DPRD, DPRD paling lambat 3 hari, kemudian pemerintah daerah juga paling lambat 3 hari harus mengusulkan ke provinsi. Sehingga pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” tandas Ridwan. (*)