Gorontalo Utara

Proyek Putus Kontrak. Kejari Gorontalo Utara ‘Paksa’ Kontraktor Kembalikan 2, 1 Miliar  Uang Jaminan ke Kas Pemda

3344
×

Proyek Putus Kontrak. Kejari Gorontalo Utara ‘Paksa’ Kontraktor Kembalikan 2, 1 Miliar  Uang Jaminan ke Kas Pemda

Sebarkan artikel ini
Kejari Gorontalo Utara saat menyerahkan pengembalian uang jaminan ke kas pemda Gorontalo Utara

Editor  : Indra Bakari

GORUT (RG.COM) – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) berhasil memulihkan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo Utara senilai Rp 2.113.211.980,00.

“Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kita berhasil mengembalikan keuangan daerah dalam hal ini uang jaminan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo Utara senilai Rp 2 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Bambang Winarno.

Ia menjelaskan, pengembalian uang daerah berupa uang jaminan atas pelaksanaan salah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum yang mana pekerjaan tersebut putus kontrak.

“Di dalam pelaksanaan pekerjaan ini kan ada jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan. Yang mana, yang kita lakukan penagihan terkait untuk jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Ia menyebut, selama dirinya bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara, ini menjadi kasus cash yang pertama.

 Dan pada dasarnya Kejari Gorut berupaya memberikan sosialisasi kepada OPD bahwasanya tugas kejaksaan bukan hanya penyidikan dan penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum maupun perkara pidana khusus.

“Karena dalam hal keperdataan, kejaksaan dalam hal ini jaksa bisa selaku pengacara negara yang mana salah satu tugasnya yang telah sama-sama kita saksikan bahwa kita selaku pengacara negara telah berhasil mengembalikan keuangan daerah,” jelas Bambang.

Dalam upaya pemulihan atau pengembalian uang daerah, Kejari Gorontalo Utara kata Bambang, pada dasarnya membuka diri kepada semua OPD di daerah itu terhadap kasus atau permasalahan yang sama untuk ditindaklanjuti.

“Dalam hal ini, teman-teman OPD silakan untuk datang ke kita, kita selalu terbuka dalam artian kita bisa diminta dalam hal memberikan legal opinion, legal asisstent yang mana kita selaku pengacara negara,” tuturnya.

“Silakan berkoordinasi kepada kita supaya dalam hal ini apapun kesulitan dari teman-teman OPD terkait permasalahan hukum, mudah-mudahan kita bisa berikan solusi,” pungkas Bambang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *