- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Sri Fatmawar Dama
GORONTALO (RG.COM)—Pemasukan dari sector pajak di Provinsi Gorontalo tahun 2023, menembus 1 triliun (1.000.407.230), angka ini melampaui target sebelumnya diangka Rp965,8 miliar. Capain ini mengalami pertumbuhan 5,23 persen dibanding tahun 2022.
Tentunya prestasi ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo saya mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Gorontalo utamanya seluruh wajib pajak baik badan maupun perorangan yang telah patuh membayar pajak tepat waktu.,’ ujar Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat membuka tax gathering KPP Gorontalo di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Rabu (26/6/2024).
Kata Sofian Ibrahim, sector pajak memiliki kekuatan yang sangat besar dalam pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tahun 2024 ini, penerimaan sector pajak di Gorontalo ditargetkan sebesar Rp1,06 triliun.
Guna mencapai target tersebut, Sofian mengajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk mendukung KPP Pratama Gorontalo dengan patuh dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap menjelaskan,.
Pihaknya terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Salah satu bentuk inovasi KPP Pratama Gorontalo adalah layanan Bentor 822 atau Bantuan Pelayanan Kantor 822. 822 merupakan kode KPP Pratama Gorontalo.
Bentor822 adalah layanan konsultasi online atau daring yang dapat diakses melalui aplikasi pesan Whatsapp di nomor 0811 4321 822.
“Harapannya layanan ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi sebanyak-banyaknya tentang layanan perpajakan tanpa terkendala harus datang ke kantor pajak,” ujar Primadona.
Pada kegiatan tax gathering, KPP Pratama Gorontalo memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan kontribusi terbesar dan atas kepatuhan dalam menyampaikan SPT.
Ada tiga kategori penghargaan yang diberikan yaitu wajib pajak badan atau korporasi, wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak instansi pemerintah ****