Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RG.COM) Harap harap cemas, inilah yang dialami 11 Caleg provinsi Gorontalo dari Dapil 6 Boalemo-Pohuwato.
Pasanya mereka yang sudah ditetapkan KPU dan tinggal dilantik, dengan putusan MK untuk dilaksanakan PSU, kini semua usaha -perjuangan mereka sia sia.
Lalu bagaimana tanggapan mereka dengan adanya putusan MK ini ?
Caleg Nasdem terpilih Mikson Yapanto sepertinya sulit menerima kenyataan ini.
Mengigat perjuangan yang dilakukannya sejak pendaftaran caleg sampai ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU.
“ Ini murni kesalahan di KPU, karena tidak bersikap tegas akhirnya banyak orang yang dirugikan, “ tegas Mikson Yapanto.
Sekalipun menurutnya, jika memang sudah menjadi penetapan aturan yang tidak bisa dilawan lagi, prinsipnya ia siap menerima konsekwensi ini dan akan bertarung lagi.
Namun demikian, bukan berarti menyerah.
“ Saya khususnya partai akan melihat bagaimana KPU bereaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, apakah akan melakukan langkah perlawanan terhadap putusan MK atau menerima saja,” tegasnya.
“ Ini mestinnya kesalahan KPU, jangan kesalahan ini ditimpakan ke partai,’ tegas Mikson Yapanto saat diwawancarai Rakyat Gorontalo.Com beberapa saat lalu.
Ia menegaskan mestinya dalam persoalan ini KPU sebagai penyeleggara pemilu harus tegas. “ Jika saat itu ada yang tidak memenuji syarat, kenapa saat sebelum ditetapkan tidak mengambil keputusan kan regulasi sudah sangat jelas ,’tegas Mikson.
“ Dari awal tahapan saja kekeliruan persoalan foto tidak terang dan sebagainya KPU langsung bereaksi. Lalu bagaimana dengan kejadian ini, ini murni kekeliruan KPU karena tidak bersikap tegas,” ujarnya.
Karena menurutnya pasal keterwakilan perempuan 30% di pileg adalah Perintah undang-undang yang berlaku di seluruh Dapil.
Dengan adanya temuan di dapil 6 Prov Gorontalo yang digugat Partai PKS harusnya MK bersikap Adil.
Jangan hanya memerintahkan pemungutan ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo. Tapi MK harusnya memerintahkan KPU Seluruh Indonesia untuk meneliti kembali semua daftar caleg usulan partai di tingkat DPR RI – DPRD Provinsi – DPRD Kab/Kota.
Jika di temukan ada yang tidak memenuhi quota 30% untuk di adakan Pemungutan suara ulang, demi rasa keadilan bagi semua dalam penerapan Undang undang.
” Atau mencoret Partai yg tidak memenuhi kuota 30% dalam Pileg kemarin dan memberikan sanksi kepada KPU yg meloloskannya,” tegas Mikson
Untuk itu keputusan MK tersebut masih dipelajari partai Nasdem (DPP). Bisa saja langkah hukum akan dilakukan terhadap keputusan KPU oleh partai dan individu caleg.
“ Kami akan menunggu sikap KPU dulu, seperti apa mencermati putusan MK, setelah itu akan diambil langkah berikutnya,’ ujar Mikson.*****