- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Awaludin
GORONTALO (RG.COM) – Bea Cukai Gorontalo melakukan pemusnahan Barang sitaan hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu, (6/3/2024) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan mennjelaskan barang- dimusnahkan adalah barangbarang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi BMMN.
Ade Zirwan menyampaikan, pada tahun 2023, Bea Cukai Gorontalo telah berhasil melakukan 42 kali penindakan Hasil Tembakau Ilegal dan 2 kali penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal,
Mengamankan 11.650 liter minuman mengandung Etil Alkohol illegal, dan 126.240 batang rokok illegal dengan total nilai ditaksir mencapai Rp98.825.000,dengan potensi kerugian negara Rp84.815.760.
Ade Zirwan mengatakan, Barang Kena Cukai secara umum terdiri dari tiga jenis, yaitu Etil Alkohol atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol atau biasa disebut dengan miras dan Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris, cerutu dan sebagainya.
Pemusnahan sebagaimana tersebut di atas, dilakukan dengan dua cara.
yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok serta dengan cara dipecahkan ke dalam drum dan kemudian dibuang untuk botol minuman mengandung etil alkohol.
.Selain itu juga demi mengamankan penerimaan negara yaitu Revenue Collector.
Selain dilakukan pencegahan terhadap barang kena cukai ilegal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK237/PMK.04/2022 .
Sementara itu, selain dilaksanakan kegiatan pemusnahan, ditempat dan ditanggal yang sama juga dilakukan deklarasi dan penandatanganan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBBM) untuk Kantor Bea Cukai Gorontalo.
“Kantor Bea Cukai Gorontalo sebagai instansi dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan mendukung gerakan pemerintah dalam mewujudkan Birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui Pembangunan Zona Integritas,” tuturnya.****