- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Indra Bakari
GORUT (RG.COM) – Tahun anggaran 2023 belum berakhir. Namun kini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) harus memutar otak memikirkan nasib pembiayaan di 2024 mendatang.
Meski pendapatan bertambah, namun Sekda Gorut, Suleman Lakoro mengaku, belanja justru menumpuk.
“Pendapatan untuk 2024 memang ada ketambahan, tapi di sisi lain belanja juga menumpuk. Dan yang bikin menumpuk ini adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ungkap Suleman dalam keterangannya, usai menyampaikan draft nota keuangan R-APBD 2024 kepada DPRD, Selasa (3/10) lalu.
Saat ini, PPPK Gorut yang telah terangkat berjumlah 1.077 orang. Belum ditambah kuota 200 berdasarkan PMK terbaru. Itu juga menurut Suleman ikut menjadi beban daerah.
“Untuk tahun ini, menggunakan anggaran yang Rp 62 miliar. Sementara di tahun depan itu hanya dianggarkan Rp 11 miliar. Itu hanya untuk menggaji mereka yang akan terangkat di 2024 nanti,” imbuhnya.
Yang jelas Suleman mengatakan, mereka yang sudah terangkat menjadi beban APBD.
“Dan kita sudah hitung-hitung, hampir Rp 51 miliar, itu kalau diratakan gaji mereka Rp 3 juta semua. Karena kan ada yang 3.5 juta. Sehingga kita memang agak sulit,” keluhnya.
Dengan demikian, belanja pegawai di Gorut semakin membengkak dengan adanya PPPK.
“Sekarang saja, yang Rp 62,4 miliar untuk PPPK, belum sepeser pun yang ditukar oleh pemerintah pusat. Sementara kita sudah tiga bulan membayar gaji PPPK ini, diambil dari DAU murni kita. Jangan heran sekarang kita, kalau dihitung-hitung setiap bulan Rp 2,5 miliar, berarti Rp 7,5 miliar yang sudah kita bayarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorut, Ariaty Polapa mengaku memang kondisi itu tidak bisa terhindarkan.
“Itu memang realita yang ada kan bertambah dengan PPPK. Pasti yang terekrut di akhir tahun ini, itu akan menambah beban belanja pegawai di tahun berikutnya (2024),” ujarnya.
Sementara soal perekrutan kuota 200 PPPK di tahun 2024, Ariaty menilai itu masih dalam batas normatif.
“Cuma memang pada RAPBD 2024 ini, kita tetap masih menyesuaikan dengan PMK 212. Jadi, misalnya pada pembahasan nanti, kita akan drive (mengarahkan), contoh OPD A, itu ada berapa sumber pendapatan yang ada diinternal yang ada DAU, DAU murni, DAK, DID dan sebagainya,” paparnya.
“Kemudian setiap sumber pendapatan itu didistribusikan ke mana, sehingga memang terbaca, seperti itu,” tandasnya. *****