GORUT (RGNEWS.COM) – Sebanyak kurang lebih 750 tenaga non ASN di Kabupaten Gorontalo Utara hingga kini masih menunggu kepastian apakah akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hingga saat ini, kepastian tersebut masih menunggu persetujuan KemenPAN-RB dan terbukanya sistem penginputan data.
Berdasarkan informasi dari BKPP, usulan perbaikan data dan tambahan pegawai telah disampaikan dengan batas waktu hingga 30 September 2025, serta pengisian DRH dijadwalkan sampai 10 Oktober 2025.
Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Hanura–PKS, Fitri Yusup Husain, menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil RDP 17 September 2025 hingga seluruh tenaga non ASN yang layak benar-benar tercover.
“Kami di DPRD mendorong agar usulan pemerintah daerah segera diterima BKN. Semua tenaga non ASN yang layak harus diangkat PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Lukum Diko, menyebut pihaknya sudah mengusulkan pembentukan pansus terkait dugaan maladministrasi rekrutmen PPPK Paruh Waktu. Namun, ia meminta data tertulis dari aliansi untuk dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau data itu ada, kami segera proses. Intinya, kami sudah sepakat bersama bupati dan sekda agar seluruh pegawai non ASN, baik R3 maupun R4 yang sudah ikut seleksi, tetap tercover,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memastikan seluruh tenaga non ASN yang berjumlah 1.112 orang masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
“Kita sudah ajukan kembali usulan mengcover semuanya. Tinggal menunggu sistem dibuka. Itu wajib sesuai arahan KemenPAN-RB dan BKN, sehingga tidak bisa kita tolak,” tandasnya. (*)











