KABGOR – Dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, mulai memasuki babak baru di Polres Metro Jakarta pusat.
Febriyan Potale dan Mohamad Rivky Mohi, selaku kuasa hukum mengatakan, dugaan kasus itu dilakukan oleh sekelompok orang, mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) di Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 31 Agustus 2023.
” Ya, itu kini telah memasuki tahap baru dalam proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2405/IX/2023/Resto JP tanggal 13 September 2023,” ujar Kiki sapaan akrab Rifky.
Kasus ini menurut mereka, sangat mendapat perhatian yang cukup serius dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Terbukti kliennya, Bupati Prof. Nelson, hari Senin 2 Oktober 2023 kemarin, memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Senada dengan itu, Febrian Potale mengatakan, dalam permintaan keterangan tersebut pada intinya klien kami merasa dirugikan dan tercamar nama baiknya, bukan hanya diri pribadi namun juga dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
” Dan fitnah ini berdampak kepada pihak keluarga dari klien kami, lebih khususnya masyarakat Kabupaten Gorontalo. ” Ujar Febrian.
Sehingganya kami sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Kepolisian Republik Indonesia lebih khususnya Polres Metro Jakarta Pusat yang memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Pada kesempatan ini kami berharap kepada pihak-pihak yang juga mendapatkan panggilan, agar kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum.
Dan apabila bagi pihak-pihak yang mendapat panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut maka kami menduga biasanya, akan dilakukan upaya jemput paksa oleh pihak kepolisian.
” Apalagi pihak-pihak yang mendapat panggilan tersebut statusnya sebagai terlapor, sehingga sekali lagi diharapkan agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut.” Tukas keduanya. (*)