Universitas Gorontalo

Rektor Tetapkan Satgas PPKS Unigo

436
×

Rektor Tetapkan Satgas PPKS Unigo

Sebarkan artikel ini
SK Nomor : 113 tahun 2023 tentang penetapan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gorontalo (Unigo) beserta jajaran keanggotaan satgas. (Foto : kolase_unigo)

KAMPUS (RG.COM) – Rektor Universitas Gorontalo (Unigo), Dr. Sofyan Abdullah, SP, MP menetapkan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 113 tahun 2023. SK tersebut telah diteken rektor pada 14 Juni 2023.

Satgas PPKS ditetapkan berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan pada Mei lalu, dimulai dengan perekrutan panitia seleksi (pansel), di mana terbuka untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Dari dari hasil seleksi itu, sebanyak 7 orang, terdiri atas 3 dosen dan 4 mahasiswa ditetapkan sebagai keanggotaan satgas PPKS Unigo.

Mereka ialah, Dr. Hasanuddin, SE, M.Si (dosen Fakultas Ekonomi) sebagai ketua satgas, Iftitah Kartika Amalia, SP, M.Si (dosen Fakultas Pertanian) sebagai sekretaris.

Kemudian anggota satgas terdiri atas Dr. Daud Sandalayuk, S.Hut, M.Hut (dosen Fakultas Kehutanan), Nur Faidah (mahasiswa Fakultas Pertanian), Fidel Rahmat Qhatami Abas (mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat), Febrianti Ismail (mahasiswa Fakultas Teknik), dan Fidyah H Palowa (mahasiswa Fakultas Ekonomi).

Seluruh anggota Satgas merupakan dosen yang akan menjalankan masa jabatan selama 2 tahun, dan anggota yang merupakan mahasiswa memiliki masa jabatan selama 1 tahun.

Penetapan Satgas PPKS ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, yang menyoroti pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seluruh Indonesia.

“Dibentuknya Satgas PPKS diharapkan memberikan rasa aman serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual. Itu tujuannya,” tutur Rektor Unigo, Dr. Sofyan Abdullah, SP, MP.

Selain itu, dibentuknya Satgas PPKS ini, sebagai bentuk kesigapan kampus terhadap semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi.

“Karena secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurangnya penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan menurunkan kualitas perguruan tinggi. Sehingga itu perlu kita antisipasi bersama, makanya satgas melibatkan dosen dan mahasiswa,” terang Dr. Sofyan.

Lebih lanjut Ia berharap, satgas PPKS yang telah ditetapkan dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Tentu melakukan penanganan pemeriksaan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan. Sehingga membangun koordinasi dengan instansi lembaga terkait misal psikolog dan itu menjadi prioritas,” tutupnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *