Dekab KabgorKabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo Pertahankan WTP dengan Berbagai Catatan BPK

314
×

Kabupaten Gorontalo Pertahankan WTP dengan Berbagai Catatan BPK

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase (kiri) saat hadir pada penyerahan opini WTP atas LHP Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 oleh BPK RI perwakilan Gorontalo. (Foto : istimewa)

Syam : Kita Tindaklajuti sesuai Fungsi Pengawasan

GORONTALO (RAGORO) – Kabupaten Gorontalo berhasil pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah setempat tahun 2022.

Ini menjadi WTP ke- 8 di bawah pemerintahan Bupati Nelson Pomalingo sejak 2015 silam memimpin Kabupaten Gorontalo. Namun demikian, tidak sedikit catatan atas temuan BPK.

“Kita mampu mempertahankan WTP, walaupun dengan berbagai catatan BPK,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase.

Sebagai mitra eksekutif, DPRD kata Syam, mendorong tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut.

“Insya Allah apa yang menjadi catatan itu akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk pengawasan kami DPRD, untuk bagaimana catatan-catatan ini cepat ditindaklanjuti,” tuturnya.

Pihaknya pun akan menyeriusi banyaknya catatan di DPRD dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

“Ini harus kita tindaklanjuti secara bersama-sama,” tukasnya.

Terhadap salah satu poin yang menjadi catatan BPK, berkaitan dengan APBD-P tahun 2022, Ia mengaku, telah menyampaikan kondisi waktu itu kepada kepala BPK.

“Kami sampaikan APBD-P tidak sempat selesai, memang itu jujur kesalahan sepenuhnya di DPRD, bukan di eksekutif,” ujarnya.

Memang diakuinya, telah terjadi perbedaan pendapat dan perdebatan diinternal DPRD. Dan hal itu justru bagi DPRD adalah malapetaka.

“Kita mempertahankan ego masing-masing akhirnya berdampak pada APBD-P tidak sempat selesai,” beber Syam.

Untuk itu, politisi PPP itu mengatakan, biarlah kondisi waktu itu menjadi pelajaran bagi pihaknya di DPRD ke depan.

“Insya Allah, ini tidak akan terulang kembali, sesuai juga harapan kita bersama,” ujarnya.

Ia pun berharap, mudah-mudahan hal itu menjadi bagian introspeksi pihaknya di DPRD dan ke depan akan rumuskan pembahasan APBD walaupun lewat perdebatan.

“Nah, mudah-mudahan ke depan insya Allah, apalagi kita akan muluskan pembahasan APBD-P, walaupun dengan perdebatan,” katanya.

Lebih lanjut, atas nama lembaga DPRD dan atas nama rakyat Kabupaten Gorontalo, Syam mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK atas opini WTP tersebut.

“Dan tentu sebagai fungsi pengawasan kami, disampaikan kami akan maksimalkan dalam rangka menindaklanjuti apa sudah disampaikan kepala BPK, sebagai catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dan kami DPRD,” tandasnya.

Perlu diketahui ada beberapa catatan BPK atas LHP keuangan Pemkab Gorontalo tahun anggaran 2022.

1. Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum menerima hak pada 15 paket pekerjaan yang putus kontrak dengan sumber dana pinjaman PEN pada dua SKPD.

Sehingga terdapat a. Penerimaan yang belum diperoleh sebesar Rp23,66 miliar (dari jaminan pelaksanaan delapan paket pekerjaan yang belum dicairkan dan denda keterlambatan 15 paket pekerjaan yang belum dikenakan).

b. Jaminan pelaksanaan pada tujuh paket pekerjaan dengan total sebesar Rp1,42 miliar, yang sudah kadaluwarsa dan tidak dapat dicairkan ke Kas Daerah.

c. Kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp2,76 miliar.

2. Pelaksanaan APBD TA 2022 tidak sesuai Perda APBD, yaitu perubahan penjabaran APBD dilakukan antar organisasi, program, kegiatan, kelompok, dan jenis belanja serta penggunaan SILPA Tahun 2021 tanpa ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan.

3. Penggunaan Dana Earmark tidak sesuai tujuan sumber pendanaan, terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp14,65 miliar.

DAK Nonfisik sebesar Rp4,44 miliar, Dana Bantuan Khusus Provinsi sebesar Rp1,10 miliar, DID sebesar Rp719,28 juta.

Dan Dana Pinjaman PEN sebesar Rp6,13 miliar yang digunakan untuk belanja pegawai. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *