Dekab GorutGorontalo Utara

Deisy : Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Tepat Sasaran

304
×

Deisy : Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat dengar pendapat terkait permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula, di ruang sidang DPRD Gorut, Rabu (1/3) kemarin. (Foto : istimewa)

GORUT (RAGORO) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Deisy Sandra Maryana Datau ingatkan penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Deisy usai memimpin rapat dengar pendapat terkait permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula, di ruang sidang DPRD Gorut, Rabu (1/3) kemarin.

“Penyalurannya itu harus sampai ke petani sesuai dengan prinsip 6 T, harus tepat sasaran, tepat wilayah dan sebagainya. Nah, ini yang memungkinkan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan,” kata Deisy kepada awak media.

Seperti yang terjadi di Desa Papualangi. Deisy menyebut itu termasuk disalahgunakan.

“Jadi, memang kalau mau dilihat dari kronologi ini, memang parah, tidak seperti apa yang dijelaskan oleh pihak terkait,” terangnya.

“Intinya, produsen, distributor, pengecer harus berpihak kepada masyarakat. Harus sesuai dengan nama-nama yang ada di RDKK,” tukas Deisy.

Nah, untuk meminimalisir, Deisy meminta, nama-nama petani atau kelompok tani harus ditempelkan di setiap kios-kios atau pengecer supaya petani itu bisa melihat apakah mereka masuk kelompok atau tidak.

“Demikian juga wilayah penyaluran, kaIau memang tidak bisa ke luar wilayah, jangan dilakukan. Tapi, yang jelas kasus di Papualangi itu kita serahkan ke kepolisian. Semoga saja ini ada efek jera, baik distributor dan pengecer lainnya,” imbuhnya.

Sehingga tujuan dari pemerintah untuk alokasi pupuk bersubsidi ini benar-benar terasa.

“Sekarang saja kuotanya tidak melebihi, apalagi harus dijual, ini kan untuk keuntungan pribadi. Sehingga dinas juga harus berperan jangan pro dengan oknum-oknum distributor atau pengecer yang memang menyalahi aturan,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *