Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat soal Tenaga Honorer
GORUT (RAGORO) – Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) diminta segera menerbitkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte, menindaklanjuti hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Bahkan, terkait dengan itu, baru-baru ini, Komisi I telah mengundang pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
“Intinya, yang perlu diingat bahwa tenaga honorer yang diangkat merupakan tenaga honorer yang lama, bukan tenaga honor yang baru,” ujar Matran.
Pada dasarnya, pengangkatan honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), perlu disesuaikan dengan kebutuhan dari pada OPD dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Matran berharap agar persoalan rekrutmen tenaga honorer atau PTT yang sampai saat ini masih berpolemik, itu segera tuntas.
“Segera saja dikeluarkan edaran terkait kebijakan pemerintah pusat bahwa masih diberikan kesempatan kepada daerah untuk mengangkat tenaga honorer dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan juga tenaga yang diangkat bukan tenaga honor baru,” tukasnya. (RG-56)