GORUT (RAGORO) – Dari sekian aktivitas pariwisata di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), ternyata tidak sedikit obyek wisata yang ada, belum memiliki izin operasional.
Hal itu diungkapkan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorut, saat pembahasan APBD Kabupaten Gorut tahun anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Gorut dan TAPD bersama OPD di salah satu ruang pertemuan Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa (22/11).
“Di antaranya, seperti pengelolaan obyek wisata di Dionumo yang sekarang ada villa – villa di sana,” ungkap Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Gorut, Badar Pakaya.
Mengenai hal tersebut, Anggota Banggar dari Fraksi Partai Golkar, Rina Polapa angkat bicara.
Pada dasarnya Rina lebih pada memberikan solusi atas persoalan tersebut.
Ia meminta pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atau perizinan untuk turun langsung ke setiap pengelola obyek wisata.
“Saya kira ada juga pengelola yang memang belum tahu alur pengurusan perizinannya. Sehingga, dengan turunnya pihak perizinan, diharapkan dalam melakukan pendampingan sekaligus sosialisasi tata cara pengurusan,” tutur Rina.
Artinya, dalam hal ini, secara terpadu terbangun koordinasi antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan DPM-PTSP, termasuk Dinas Pemdes serta unsur terkait lainnya.
“Saling mengingatkan sesuai dengan ranah dan tupoksi masing-masing, agar terkait perizinan, termasuk kerja sama pengelolaan obyek wisata juga dapat berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandas Rina. (RG-56)