OpeningPohuwato

Tidak Quorum, APBD-P Kabgor 2022 ‘Ditolak’ Pemprov

240
×

Tidak Quorum, APBD-P Kabgor 2022 ‘Ditolak’ Pemprov

Sebarkan artikel ini

Proses paripurna APBD-P di DPRD Kabupaten Gorontalo sebelum di serahkan ke Pemprov

GORONTALO (RG) – Evaluasi APBD Perubahan 2022, Kabupaten Gorontalo sudah selesai di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Hasilnya seperti tertuang surat gubernur yang ditujukan ke Bupati Kabupaten Gorontalo pertanggal 25 Oktober 2022,.

Surat tersebut memuat dua poin inti yang menjadi hasil evaluasi. Yakni poin 9, alinea a) menyatakan rapat paripurna 11 DPRD Kabupaten Gorontalo belum qorum

dan poin b) menegaskan kalau proses evaluasi tidak dilakukan lagi, dan selanjutnya pemerintah Kabupaten Gorontalo melaksanakan APBD tahun 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Gubernur Gorontalo dengan kop garuda per tanggal 25 Oktober yang ditujukan ke bupati Gorontalo tadi malam beredarbentuk pdf beredar di media WhatsApp.

Surat dengan nomor 900/BKPG/3781/X/2022, dengan perihal: Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022, berisikan tindak lanjut beberapa dokumen dan surat terkait dengan RAPBD-Perubahan APBD.

Dalam surat tersebut berisikan 9 poin. Dimana poin 9, huruf A dan B menjadi kesimpulan utama surat evaluasi tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Penjagub Gorontalo Ir Hamka Hendra Noer, dengan tembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sementara itu, keabsahan surat Gubernur yang beredar di media sosial saat dikonfirmasi Harian Rakyat Gorontalo ke Pemprov melalui Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo Masran Rauf, membenarkan keabsahan surat tersebut dari badan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo.

PEMDA KABGOR SUDAH PERKIRAKAN
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah memperkirakan konsekuensi dari hasil evaluasi RAPBD-Perubahan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat diwawancarai beberapa waktu lalu memang mengatakan, andaikan Dirjen Otda menilai rapat paripurna di DPRD terkait pengesahan APBD Perubahan 2022 tidak qorum, maka tindaklanjutnya adalah mengacu perkada.

“berarti kembali ke Bupati, karena pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak bisa berhenti, saya berharap ke depan, khususnya pembahasan APBD 2023 tidak ada lagi persoalan-persoalan seperti ini,” ujar Nelson Pomalingo.

Senada dengan Bupati, beberapa hari lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir menjelaskan, hanya ada dua skenario.

Pertama, kalau pemerintah provinsi menegaskan, agar pemerintah kabupaten Gorontalo mengeksekusi sesuai hasil rapat paripurna, maka pemerintah daerah akan segera melaksanakan APBD Perubahan. Sedangkan skenario kedua, jika Pemprov anggap tidak qorum dan tidak terjadi perubahan anggaran, maka pemerintah daerah akan melakukan langkah untuk penyelenggaran APBD Perubahan dengan perkada.

“nah, kalau sudah dengan Perkada, maka itu sudah menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah dalam melakukan program-program terkait dengan pelayanan masyarakat,” ujar Sekda.

Memang ada ketentuan, kalau perubahan tidak disetujui, maka kembali ke perkada, itu rujukan ke APBD induk. “tapi sekali lagi, di PP 12, bahwa sekalipun kembali ke APBD induk, tapi masih bisa melampaui APBD induk,” kata Roni Sampir waktu itu. (riel/rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *