GORONTALO (RAGORO) – Kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) akan sangat berdampak pada kenaikan tarif angkutan transportasi umum.
Untuk itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, memberi saran dan masukan, agar kiranya penyesuaian kenaikan tarif angkutan di Provinsi Gorontalo, bisa disesuaikan dengan presentase kenaikan harga BBM.
Misalnya, kendaraan angkutan yang biasa menggunakan BBM jenis pertalite, maka kenaikan tarifnya disesuaikan dengan presentase kenaikan harga pertalite.
“harga pertalite itu dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 ribu atau kenaikannya sekitar 30 atau 35 persen, sehingga untuk angkutan yang menggunakan BBM jenis pertalite, maka kenaikan tarifnya bisa 30 atau 35 persen dari tarif dasar,” ujar Erwin.
Namun demikian, Sekretaris Komisi III Deprov ini hanya sebatas mengusulkan kepada Dinas terkait yang menjadi mitra kerja Komisi III.
Erwin mengaku pihaknya tidak akan turut campur, dan lebih memberikan kebijakan kepada instansi/lembaga terkait yang menaungi organisasi angkutan-angkutan atau transportasi jalan yang tersebar di Provinsi Gorontalo, bersama mitra pemerintahan di Dinas Perhubungan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“kami menyarankan seperti itu, tapi untuk keputusannya kami serahkan kepada instansi terkait yang punya kewenangan,” tutur Erwin Ismail. (ayi)