GORUT (RAGORO) – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengimplementasikan pemenuhan hak bagi PPPK, khususnya guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut adalah dengan pemberian jaminan sosial.
Seperti, Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan serta Jaminan Kematian.
Oleh karena itu, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama PT. Taspen Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 260 PPPK Guru yang sebelumnya telah menerima SK mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorut, Selasa (30/8) kemarin.
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sudah diberikan oleh pemberi kerja yaitu Pemerintah Kabupaten Gorut.
Sedangkan untuk Tabungan Hari Tua serta Jaminan Pensiunan yang ditawarkan oleh PT. Taspen, sifatnya opsional mengingat regulasinya belum ada.
Tentu, berbeda dengan PNS, yang Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada.
“Setelah mendapatkan sosialisasi dan mengetahui hak – hak nya terkait Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian ini, harapannya kepada seluruh rekan – rekan PPPK, ke depan untuk lebih semangat dalam mengabdi,” harap Suleman.
Apalagi lanjut Suleman, sekarang dihadapkan pada tantangan zaman yang semakin kompleks dan berat, dengan menutut para ASN, termasuk PPPK didalamnya, untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.
“Dengan sosialisasi ini, saya berharap tidak ada kesimpangsiuran informasi. Sehingga, pengetahuan yang rekan-rekan PPPK peroleh
adalah pengetahuan yang akurat, karena langsung dipaparkan pengelola layanan,” harapnya.
“Mudah-mudahan, sosialisasi ini bermanfaat serta memberikan wawasan yang akurat. Sehingga rekan-rekan PPPK dapat mengetahui secara pasti kewajiban yang harus dijalankan dan hak yang diterima,” pungkas Suleman. (RG-56)